Quote:Mulai 2012, Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda Rp 2 Juta
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerbitkan peraturan daerah (Perda) soal sampah pada 2012 mendatang. Kelak, setiap masyarakat yang buang sampah sembarangan akan dikenai denda maksimal Rp 2 juta atau hukuman penjara paling lama 60 hari.
"Kita mengusulkan sanksi, maksimal sebesar Rp 2 juta atau kurungan palingg lama 60 hari," ujar Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Eko Bharuna saat dihubungi wartawan, Kamis (10/11/2011).
Dituturkan Eko, saat ini pihaknya masih melakukan kajian-kajian akademis terkait Perda tersebut. Selanjutnya akan disusun rancangan peraturan daerah pada 2012 dan diharapkan pada tahun yang sama Perda tersebut bisa diselesaikan.
Lebih lanjut, Eko menerangkan, pihak Pemprov DKI juga akan memberikan insentif bagi siapa saja yang bisa memilah dan mendaur ulang sampah. Hal ini dinilai perlu untuk memotivasi masyarakat tertib membuang dan menangani sampah.
"Insentif ini sebagai stimulan agar masyarakat lebih bersemangat mengolah sampah," tutur Eko.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Kebersihan akan bekerja sama dengan wali kota, camat, dan lurah setempat agar Perda tersebut dapat terlaksana dengan baik. Selain itu, aparat juga akan disiagakan di sejumlah lokasi untuk mengawasi dan memantau aktivitas warga membuang sampah.
"Akan ada Satpol PP atau pihak kepolisian yang berjaga-jaga di tempat-tempat tertentu," terangnya.
Eko menambahkan, selama ini tempat sampah yang ada di Jakarta seringkali dirusak atau hilang dicuri pihak-pihak tak bertanggung jawab. Oleh karena itu, Pemprov mengimbau agar masyarakat bisa menjaga aset milik pemerintah.
"Tiap tahun kita selalu memperbaiki atau mengganti yang baru. Kalau (tempat sampah) rusak dan masih bisa diperbaiki ya kita perbaiki, tapi kalau hilang kita ganti," tandas Eko.
smoga peraturan ini bisa berjalan dengan baik dan membuat org yg buang sampah sembarangan pada kapok dan membuat jakarta jadi bersih dan bebas banjir...